Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Desember 2025: Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Harga Jual dan Buyback Ikut Menguat

Senin 22 Des 2025, 14:14 WIB
Harga emas Antam terkini tembus Rp2.502.000/gram. Cek kenaikan, harga jual kembali (buyback) dan aturan pajak PPh 22 terbaru. (Sumber: Pinterest)

Harga emas Antam terkini tembus Rp2.502.000/gram. Cek kenaikan, harga jual kembali (buyback) dan aturan pajak PPh 22 terbaru. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas hari ini, emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor dengan menembus level Rp2,5 juta per gram pada perdagangan Senin ini.

Logam mulia tersebut dibanderol seharga Rp2.502.000 per gram, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp11.000 dibandingkan harga penutupan perdagangan terakhir pada Sabtu, 20 Desember 2025, yang berada di level Rp2.491.000 per gram.

Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga beli kembali (buyback emas) oleh Antam.

Harga buyback naik Rp11.000 menjadi Rp2.361.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.350.000 per gram. Buyback adalah harga yang diberikan Antam saat konsumen menjual kembali emas batangannya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Rp2.502.000 Per Gram di Jakarta 22 Desember 2025

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam per ukuran untuk hari ini, Senin, 22 Desember 2025, seperti dikutip dari laman resmi Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.301.000
  • 1 gram: Rp2.502.000
  • 2 gram: Rp4.944.000
  • 3 gram: Rp7.391.000
  • 5 gram: Rp12.285.000
  • 10 gram: Rp24.515.000
  • 25 gram: Rp61.162.000
  • 50 gram: Rp122.245.000
  • 100 gram: Rp244.412.000
  • 250 gram: Rp610.765.000
  • 500 gram: Rp1.221.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.442.600.000

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 20 Desember 2025: Tembus Rekor Rp2,49 Juta per Gram, Simak Rincian Harganya!

Aturan Pajak yang Perlu Diperhatikan

Setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan regulasi terbaru:

  1. Untuk Pembelian: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP (mengacu pada PMK No. 38 Tahun 2023). Pajak ini akan dipotong langsung dan disertai bukti potong.
  2. Untuk Penjualan Kembali (Buyback): Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi penjual ber-NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima konsumen.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 Desember 2025: Stabil di Awal Pekan, Termahal Rp2,280 Juta per Gram

Cara Beli Emas Antam Online

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas Antam secara praktis, dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui situs resmi www.logammulia.com:

  • Lakukan registrasi dan login ke akun.
  • Pilih produk emas yang diinginkan.
  • Tentukan lokasi pengambilan di butik Logam Mulia terdekat.
  • Masukkan ke keranjang belanja dan lanjutkan ke pembayaran.
  • Pilih metode pengambilan di butik.
  • Lakukan pembayaran melalui Virtual Account (VA) yang tersedia.
  • Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi. Emas dapat diambil di butik yang telah dipilih.

Kenaikan harga emas ini terus menjadi sorotan investor dan masyarakat, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang belum pasti.


Berita Terkait


News Update