Dishub Kota Cirebon Gelar Ramp Check di Terminal Tipe A Harjamukti, Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru

Minggu 21 Des 2025, 18:30 WIB
Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati saat melakukan monitoring ramp check di Terminal Tipe A Harjamukti, Jumat, 19 Desember 2025. (Sumber: Humas Pemkot Cirebon)

Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati saat melakukan monitoring ramp check di Terminal Tipe A Harjamukti, Jumat, 19 Desember 2025. (Sumber: Humas Pemkot Cirebon)

"Sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan rasa tenang dan selamat sampai tujuan," harapnya.

Baca Juga: Kartu Idola Pendidikan Daerah Disalurkan, Program Nyata Pemkot Cirebon Wujudkan Pendidikan Merata

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan bahwa Ramp Check dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, teknis kendaraan, maupun kesehatan pengemudi.

“Alhamdulillah, Ibu Wakil Wali Kota langsung turun melakukan inspeksi. Ini menjadi bentuk tanggung jawab kita bersama agar perjalanan masyarakat aman dan nyaman,” katanya.

Ia menyebutkan, pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi seperti STNK, SIM, dan masa berlaku uji KIR, serta kondisi teknis kendaraan, antara lain ban, sistem pengereman, lampu, wiper, klakson, dan komponen pendukung lainnya.

“Kalau dari hasil pengujian kendaraan dinyatakan tidak layak, maka tidak kami berangkatkan. Kami akan menghubungi pool untuk mengganti armada, supaya penumpang tidak dirugikan,” jelas Andi.

Dishub juga memberi perhatian khusus pada aspek kesehatan pengemudi, terutama untuk perjalanan jarak jauh. “Kami minta perusahaan menyiapkan sopir cadangan. Banyak trayek jarak jauh seperti Surabaya, Denpasar, hingga Sumatera. Kondisi fisik dan tekanan darah pengemudi harus benar-benar siap,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, armada yang lulus uji ditempeli stiker khusus sebagai tanda laik jalan, sementara kendaraan yang belum memenuhi syarat diberi stiker merah dan dilarang beroperasi. Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan angkutan yang tidak memenuhi ketentuan.


Berita Terkait


News Update