Pengamat Hukum Tata Negara, Ali Rido, menyambut baik rencana penundaaan demi peninjauan ulang Ranperda KTR yang disampaikan Ali Lubis.
Ia menilai ada dua catatan penting terkait penyusunan Ranperda KTR ini. Pertama, terkait naskah akademik (NA).
"NA ini sebagai primary identity dari peraturan perundang-undangan. NA ini perlu disusun ulang karena masih memasukkan peraturan yang secara prinsip sudah tidak berlaku. Contoh: masih ada narasi UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berbagai aturan lain yang secara prinsip pokok sudah tidak berlaku," jelas dia.
Selanjutnya, tambah Ali, yaitu konsepsi masyarakat tidak hanya sebagai objek, melainkan subjek aktif dalam pengambilan keputusan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan undang-undang.
"Itu merupakan keharusan, maka ketika disampaikan ada pihak yang belum dilibatkan dalam pembahasan Raperda KTR ini, saya membaca upaya ini adalah kepatuhan terhadap Putusan MK No 91 Tahun 2020, bahwa meaningfull participation harus dipenuhi," katanya.
Baca Juga: PHRI Jakarta Soroti Ranperda Rokok, Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi Pelaku Usaha
Ali Rido juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 11 putusan yang menyangkut ekosistem pertembakauan. Putusan MK tersebut semuanya menegaskan bahwa tembakau adalah produk legal.
Oleh karena itu, regulasi yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, fokusnya adalah pengaturan, bukan pelarangan ataupun pelarangan total.
“Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. Karena produknya jelas adalah entitas yang legal," tuturnya.
