JAKARTA, POSKOTA. CO. ID - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta dalam finalisasi memutuskan untuk tetap mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Merespons hal itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, enggan banyak bicara, justru dirinya melontarkan pertanyaan itu ke Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin untuk menjawab.
"Mohon maaf untuk pansus ini enggak terlalu hafal, tetapi Alhamdulillah hari ini ada ketua DPRD. Jadi, Pak Ketua DPRD, mohon, silakan," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoiruddin, menyampaikan bahwa yang dimaksud KTR itu bukanlah melarang warga untuk merokok. Melainkan, melakukan pembatasan untuk para perokok, terutama di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: PHRI Tegaskan Raperda KTR Harus Jaga Keberlanjutan Usaha di Samping Kesehatan
"Karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain," ujar Khoiruddin.
Lebih lanjut, Khoiruddin mengatakan, untuk tempat hiburan malam tetap diperbolehkan untuk merokok.
"Namun demikian, untuk tempat-tempat tertentu di tempat hiburan, kafe, itu dibolehkan. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain," kata dia.
Selain itu, Khoiruddin menegaskan, bagi para penjual rokok tetap diperbolehkan untuk berjualan.
"Kalau untuk berdagang, kan, masih boleh. Berdagang boleh. Iya, masih boleh di tempat hiburan seperti itu ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman menilai berbagai pelarangan tersebut, bisa menekan aktivitas pedagang kecil dan memutus rantai ekonomi rakyat.
