PHRI Jakarta Soroti Ranperda Rokok, Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi Pelaku Usaha

Sabtu 06 Des 2025, 08:01 WIB
Ketua BPD PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono menyampaikan pernyataan kepada awak media di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Desember 2025. (Sumber: Dok. Kominfotik BPD PHRI Jakarta)

Ketua BPD PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono menyampaikan pernyataan kepada awak media di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Desember 2025. (Sumber: Dok. Kominfotik BPD PHRI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pimpinan Daerah (BPD) Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat Musyawarah Daerah ke- XVI, Jumat, 5 Desember 2025.

Ketua BPD PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono menyampaikan, pihaknya menerima banyak keluhan terkait berbagai larangan dalam Ranperda Jakarta.

“Ranperda KTR DKI Jakarta sudah banyak dikeluhkan oleh anggota kami karena akan berdampak secara signifikan bagi industri Hotel dan Restoran di Jakarta," kata Iwanto di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Desember 2025.

Iwantono berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan keluh kesah dan aspirasi para pelaku usaha.

"Kami ingin agar suara dari pelaku usaha itu bisa didengar dan ditampung aspirasinya. Bukan sebagai niat untuk melawan pemerintah, kami tetap mendukung pemerintah. Namun demikian, aspirasi kami mohon diperhitungkan,” ujar dia.

Menurutnya, PHRI pun pro aktif tetap ada kolaborasi antara pembuat kebijakan dan pelaku usaha. Setiap peraturan dan perundangan yang kemudian lahir, tidak menimbulkan polemik dan dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha.

“PHRI berharap ada perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini. Tak bisa dipungkiri hotel dan restoran itu kan menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang cukup dominan di DKI Jakarta,” katanya.

Sebagai upaya mengawal proses pembahasan Ranperda KTR, PHRI bersama-sama dengan asosiasi lain menyampaikan permohonan perlindungan baik kepada pemerintah daerah maupun kepada DPRD Jakarta.

"Hal ini agar Ranperda KTR yang dihasilkan benar-benar adil, berimbang, inklusif dan mengakomodir keberlangsungan usaha sektor jasa dan pariwisata," ucap dia.

Pada Mei 2025, PHRI telah merilis informasi sekitar 70 persen pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta melakukan PHK karena bisnis yang berdarah-darah.

Rencana PHK massal ini muncul di tengah kombinasi tekanan yang makin berat, seperti penurunan okupansi hotel secara drastis, sementara biaya operasional terus naik.


Berita Terkait


News Update