Bapemperda DKI Akui Aturan Larangan Jual Rokok 200 Meter Sulit Diterapkan

Jumat 21 Nov 2025, 12:49 WIB
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, tidak memungkiri bahwa pasal-pasal pelarangan penjualan termasuk larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sulit diimplementasikan.

Pandangan itu dia sampaikan dalam rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis, 20 November 2025 hingga malam hari.

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda tadi," kata Jhonny kepada wartawan di ruang rapat Bapemperda DKI Jakarta.

Baca Juga: ABH SMAN 72 Beli Bahan Bom Rakitan Secara Online, Dalihnya untuk Ekskul

Dikarenakan tidak implementatif, Jhonny memproyeksikan pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum.

"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita," ucap dia.

Pedagang Menolak

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengatakan pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta.

"Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," kata Ngadiran saat menyuarakan aspriasi di gedung DPRD DKI, Kamis.

Untuk diketahui, Pemerindah Daerah (Pemda) DKI Jakarta sendiri memiliki 153 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.

Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional. Sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pencuri Tabung Gas yang Sudah Beraksi Berulang Kali di Cinere


Berita Terkait


News Update