Diduga Emosi Utang Rp389 Juta Tak Dibayar, Aksi Wanita Rusak Kaca Mobil Viral

Jumat 19 Des 2025, 13:54 WIB
Aksi wanita rusak kaca mobil viral (Sumber: TikTok/helimyokta)

Aksi wanita rusak kaca mobil viral (Sumber: TikTok/helimyokta)

POSKOTA.CO.ID - Sebuah video yang menampilkan aksi seorang wanita merusak kaca mobil menggunakan benda besi viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa kesal lantaran utang senilai Rp389 juta yang tak kunjung dilunasi oleh pihak terkait.

Dalam rekaman yang beredar luas pada akun TikTok helimyokta sejak Jumat, 19 Desember 2025, tampak wanita tersebut menghantam kaca mobil secara berulang hingga mengalami kerusakan.

Video itu disertai keterangan narasi yang menyebut sang wanita merupakan penagih utang yang kehilangan kesabaran karena tidak mendapatkan kepastian pembayaran.

Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs Digelar Dua Tahap, Kuasa Hukum Pertanyakan Penyitaan Ijazah Jokowi

Unggahan tersebut sontak memancing reaksi publik.

Sejumlah warganet mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut, sementara lainnya menyayangkan tindakan perusakan yang menjadikan kendaraan sebagai sasaran luapan emosi.

"mobil elit bayar hutang sulit," tulis @dev***

"Emang secape itu nagih hutang," ketik @Nil***

Baca Juga: 2 Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kompolnas Tegaskan Etik dan Pidana Polisi Tidak Boleh Terpisah

"Penagih hutang kalau sudah bertindak anarkis seperti ini tandanya ibunya susah ditagih dan sudah lambat sekali bayarnya," komen @afd***

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait lokasi kejadian, identitas pihak-pihak yang terlibat, maupun kebenaran nilai utang yang disebutkan dalam video.

Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada klarifikasi resmi.

Secara hukum, tindakan merusak barang milik orang lain dapat dikenakan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tuntaskan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sementara itu, sengketa utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa meskipun merasa dirugikan, setiap warga negara wajib menempuh penyelesaian sengketa secara legal agar tidak berujung pada persoalan pidana baru.


Berita Terkait


News Update