Sosialisasi KUHP-KUHAP, BNN Perkuat Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Narkotika

Kamis 18 Des 2025, 23:06 WIB
Kepala BNN RI bersama Wakil Menteri Hukum RI memimpin sosialisasi KUHP dan KUHAP yang digelar secara hybrid di lingkungan BNN, membahas penguatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika. (Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN)

Kepala BNN RI bersama Wakil Menteri Hukum RI memimpin sosialisasi KUHP dan KUHAP yang digelar secara hybrid di lingkungan BNN, membahas penguatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika. (Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Digelar secara hybrid, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat dan pemangku kepentingan terkait pembaruan regulasi hukum pidana, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan kebijakan penanganan narkotika yang lebih berkeadilan dan humanis. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dalam membedakan penanganan antara penyalahguna narkotika sebagai korban dengan pelaku peredaran gelap narkotika yang harus ditindak secara tegas.

“Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan. Penyalahguna narkotika harus dipahami sebagai korban yang memerlukan penanganan rehabilitatif, sementara pelaku peredaran gelap narkotika harus dikenakan penegakan hukum yang tegas,” ungkap Kepala BNN RI.

Baca Juga: Canangkan Kampung Harapan Bersinar, BNN Bertekad Pulihkan Kampung Rawan Narkoba

Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum RI menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, penyalahgunaan narkotika dipandang sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban langsung, mengingat penyalahguna pada dasarnya juga merupakan korban dari ketergantungan narkotika. Meski demikian, Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tetap menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Prof. Edward menegaskan bahwa penyesuaian pengaturan pidana dalam regulasi terbaru tidak menghapus tindak pidana narkotika secara keseluruhan. Kebijakan tersebut secara khusus ditujukan bagi penyalahguna, sementara pengedar, bandar, dan jaringan peredaran gelap narkotika tetap dikenakan sanksi pidana yang tegas.

“Sekitar 70 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih proporsional agar sistem pemidanaan dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP ini, BNN berharap terbangun pemahaman bersama mengenai penerapan asas diferensiasi fungsional dan pendekatan keadilan restoratif, dengan menempatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagai fokus utama bagi penyalahguna narkotika, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara komprehensif dan berkelanjutan.


Berita Terkait


News Update