Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait lokasi kejadian, identitas pihak-pihak yang terlibat, maupun kebenaran nilai utang yang disebutkan dalam video.
Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada klarifikasi resmi.
Secara hukum, tindakan merusak barang milik orang lain dapat dikenakan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tuntaskan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sementara itu, sengketa utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa meskipun merasa dirugikan, setiap warga negara wajib menempuh penyelesaian sengketa secara legal agar tidak berujung pada persoalan pidana baru.
