POSKOTACOID - Titik lokasi ganjil genap Jakarta hari ini, 3 Februari 2026 wajib diketahui oleh para pengendara yang melintasi sejumlah ruas jalan ibu kota.
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini sebagai salah satu langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan kebijakan ganjil dan genap setiap hari kerja atau selama lima hari dalam satu pekan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur tentang ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
Dengan adanya kebijakan ini, pengendara roda empat yang ingin melintasi beberapa ruas jalanan Jakarta wajib menyesuaikan plat nomor kendaraannya dengan tanggal melintas.
Misalnya, jika tanggal melintas adalah tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan plat nomor 1, 3, 5, 7, dan 9 yang dapat melintas.
Namun, jika tanggal melintas adalah tanggal genap, maka kendaraan berplat genap, seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 yang bisa melalui beberapa ruas jalan protokol yang sudah ditentukan.
Bagi pengendara yang nekat melintasi jalan protokol tanpa melakukan penyesuaian antara plat nomor dengan tanggal melintas, maka bakal dikenai sanksi pelanggaran.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Setiap pengendara yang melintasi jalan protokol Jakarta perlu mengetahui jadwal dan juga lokasi ganjil genap supaya terhindar dari melakukan pelanggaran.
