POSKOTA.CO.ID - Tahun Baru Imlek 2026 akan terdapat libur nasional dan cuti bersama sebelumnya.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, cuti bersama Imlek 2026 hanya jatuh satu hari saja pada tanggal 16 Februari.
Penetapan ini tertuang dalam SKB antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Masyarakat memiliki waktu libur selama empat hari berturut-turut, yang bisa digunakan untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, maupun merayakan Imlek secara khidmat.
Baca Juga: Libur Imlek Februari 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Cuti Bersama untuk Nikmati Long Weekend
Aturan Cuti Bersama
Simak pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/karyawan serta ASN/PNS.
Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jadwal Libur Tahun Baru Imlek 2026
Berikut ini adalah jadwal libur Imlek 2026 sesuai dengan SKB 3 Menteri yang bertepatan dengan long weekend:
- Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
- Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577
Pemerintah mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan jadwal ini dalam menyusun rencana kegiatan, pelayanan publik, dan operasional kerja.
.jpg)