POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu dan ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ibadah ini berfungsi menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Seiring perubahan zaman, muncul pertanyaan penting: apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang?
Untuk menjawabnya, perlu pemahaman utuh terhadap dalil syariat serta pandangan para ulama dari berbagai mazhab.
Baca Juga: Apa Saja Keutamann Puasa Nisfu Syaban? Simak Tata Cara, Jadwal, dan Amalan yang Dianjurkan
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah dalam Islam

Melansir dari laman resmi rumahzakat.org pada Selasa, 3 Februari 2026. Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan pokok seperti kurma atau gandum kepada setiap Muslim tanpa memandang status sosial, usia, maupun jenis kelamin (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, zakat fitrah ditunaikan menggunakan bahan pangan yang menjadi konsumsi utama masyarakat.
Tujuan Zakat Fitrah Menurut Hadits Nabi
Dalam hadits lain, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan sia-sia, sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial kepada kaum miskin (HR. Abu Dawud).
Baca Juga: Urutan Doa Malam Nisfu Syaban 2026: Bacaan Lengkap, Tata Cara, dan Keutamaannya
Dari sini, para ulama memahami bahwa zakat fitrah tidak hanya bersifat ibadah ritual, tetapi juga memiliki tujuan sosial yang sangat kuat.
