Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi menargetkan agar perusahaan dan badan usaha dapat melunasi pembayaran iuran selama periode tahun 2025.
"Kami sudah gencar ke perusahaan, badan usaha agar mereka menutup dan menyelesaikan pembayaran iuran selama 12 bulan penuh. Harapannya, setiap tahunnya itu minimal tercatat 12 bulan dalam setahun," kata Fauzan.
Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya tetap membuka layanan hingga akhir tahun agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan pencairan manfaat.
"Tentunya kami masih buka layanan untuk proses sampai dengan tuntas itu sampai dengan tanggal 24. Namun tanggal 29 sampai dengan tahun baru layanannya terbatas. Jadi kami tetap terima layanan namun hanya lebih banyak terima berkas," ujarnya. (cr-3)
