BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Kota Bekasi mencatat sekitar 1.000 badan usaha masih menunggak iuran sepanjang 2025.
Karena tertunggak, kondisi ini menyebabkan hak jaminan sosial para karyawan belum terpenuhi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Fauzan, mengungkapkan total tunggakan dari ribuan badan usaha tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kalau yang piutang angkanya kurang lebih sekitar Rp43 miliar ya untuk 1.000 badan usaha di Kota Bekasi dari 8.604 badan usaha. Baik itu kategori lancar, kurang lancar, bahkan sampai dengan macet," ujar Fauzan, pada Kamis 18 Desember 2025.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Respons Isu Jaksa Terjaring OTT KPK
Fauzan menyebutkan hingga saat ini masih banyak perusahaan yang mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu praktik yang masih ditemukan adalah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
"Masih banyak badan usaha yang melakukan praktik PDS (Perusahaan Daftar Sebagian). Sejauh ini kami masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi, dan teguran keras. Bahkan juga sudah melimpahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," ungkapnya.
Upaya penegakan kepatuhan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kejaksaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Catat 84.748 Klaim Senilai Rp1,23 Triliun hingga November 2025
Menurut Fauzan, langkah tersebut mulai membuahkan hasil dengan adanya pemulihan hak pekerja secara bertahap.
"Dan alhamdulillah ini bertahap mulai ada pemulihan hak pekerja, yaitu kepatuhan dari badan usaha tersebut," katanya.
Terkait alasan perusahaan belum mendaftarkan karyawannya, ia menyebutkan masih ditemukan alasan klasik yang disampaikan oleh pihak perusahaan.
"Alasannya masih klasik karena merasa ada ketidaktahuan. Tapi kami tetap kolaborasi dengan beberapa stakeholder, khususnya dengan pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: BPBD Kabupaten Bogor Bentuk 5 Posko Bencana Jelang Nataru
Lebih lanjut, Fauzan juga menyinggung Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Nomor 500.15.1/4488/SETDA.Bang Tahun 2024 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor konstruksi yang bersumber dari APBD.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pekerja konstruksi wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
"Terkait UCJ ya di Kota Bekasi capaiannya baru mencapai 47,24 persen. Ini sudah berprogres dari angka sebelumnya," ujar Fauzan.
Ia mengungkapkan, peningkatan capaian UCJ tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun juga membutuhkan dukungan dari DPRD dan komitmen badan usaha.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 96,6 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang
"Nanti juga kami tentunya terus kolaborasi. Ini bukan hanya dengan pemerintah daerah, termasuk dengan DPRD Kota Bekasi juga akan mendorong, dengan badan usaha juga. Karena memang badan usaha juga komitmen mendukung pemerintah daerah dalam hal meningkatkan Universal Coverage," katanya.
Selain itu, berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada proyek konstruksi masih tergolong rendah.
"Data dari LKPP itu baru sekitar 19 persen yang sudah terlindungi, atau sekitar 449 proyek yang sudah terdaftar. Ini masih jauh dari potensi yang ada," ucap dia.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi menargetkan agar perusahaan dan badan usaha dapat melunasi pembayaran iuran selama periode tahun 2025.
"Kami sudah gencar ke perusahaan, badan usaha agar mereka menutup dan menyelesaikan pembayaran iuran selama 12 bulan penuh. Harapannya, setiap tahunnya itu minimal tercatat 12 bulan dalam setahun," kata Fauzan.
Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya tetap membuka layanan hingga akhir tahun agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan pencairan manfaat.
"Tentunya kami masih buka layanan untuk proses sampai dengan tuntas itu sampai dengan tanggal 24. Namun tanggal 29 sampai dengan tahun baru layanannya terbatas. Jadi kami tetap terima layanan namun hanya lebih banyak terima berkas," ujarnya. (cr-3)
