Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai hingga Rp55,4 miliar. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi jaminan kesehatan dan hari tua para pegawai justru disalahgunakan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis berat berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, disertai denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Muhammad Nasihan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Baca Juga: Akun IG Yuka Yusman Kusuma Apa? Viral Kekasih Aya Diduga Selingkuh dengan Jule
Apabila tidak dipenuhi, aset-aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian tersebut.
Dalam sejumlah catatan yang beredar di ruang publik, istri Muhammad Nasihan sendiri yakni, bernama Vilda Ariesya.
Namun, tidak banyak informasi yang terungkap mengenai kehidupan pribadi keluarga tersebut, mengingat mereka tidak aktif tampil di ruang publik.
