POSKOTA.CO.ID - Kasus hukum yang menjerat Youtuber Resbob alias Adimas Firdaus terus menjadi sorotan publik buntut hinaan terhadap suku Sunda dan Viking.
Perkara ini tak hanya menyeret nama kakak Muhammad Jannah alias Bigmo, tetapi juga membuka kembali lembaran lama terkait latar belakang keluarganya, Muhammad Nasihan, yang pernah divonis dalam perkara korupsi besar.
Setelah beberapa hari masuk dalam daftar pencarian aparat, Resbob sendiri akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Jawa Tengah pada Senin, 15 Desember 2025.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelariannya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkannya saat siaran langsung.
Ucapan Resbob dalam tayangan tersebut dinilai mengandung unsur kebencian terhadap Suku Sunda dan dengan cepat menyebar luas hingga memicu kemarahan publik.
Video siaran langsung itu viral dan menuai kecaman dari berbagai kalangan, baik tokoh masyarakat maupun warganet.
Pernyataan Resbob dianggap telah melampaui batas karena dinilai bernuansa rasis dan menyerang kelompok tertentu. Akibatnya, kasus ini berkembang cepat dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, Resbob terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Di tengah mencuatnya kasus ini, publik juga terus menguliti latar belakang keluarga Resbob, yang kemudian menyeret kembali nama ayahnya, Muhammad Nasihan.
Dari sinilah nama Muhammad Nasihan kembali mencuat. Nasihan bukanlah sosok asing dalam pemberitaan hukum nasional.
