POSKOTA.CO.ID - Sorotan publik kini mengerucut pada sosok Adimas Firdaus, atau Resbobb, yang viral setelah melontarkan hinaan suku Sunda. Lebih dalam, profil streamer ini mengungkap jejak konflik dan keterkaitan dengan kasus hukum lain yang sedang berjalan.
Nama Adimas Firdaus (27), yang dikenal sebagai streamer "Resbob" di kanal YouTube @panggilajabob, mendadak menjadi trending topic di berbagai platform media sosial.
Pemicunya adalah sebuah video live streaming yang memperlihatkan dirinya melontarkan kata-kata kasar dan merendahkan terhadap suku Sunda. Video itu dengan cepat menyulut gelombang kemarahan dan kecaman luas dari netizen.
Di balik kontroversi rasial yang baru meletup ini, ternyata tersimpan kisah hukum lain yang belum usai. Adimas, yang merupakan kakak kandung dari YouTuber Bigmo (Muhammad Jannah), saat ini masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama selebgram Azizah Salsha.
Baca Juga: Ganindra Bimo Tanggapi Youtuber Resbob Terkait Kasus Penghinaan Suku Sunda dan Pendukung Persib
Kasus tersebut, yang dilaporkan pada Agustus 2025 terkait penyebaran informasi soal kehidupan pribadi Azizah, telah meningkat statusnya ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Gaya Kontroversi "Barbar"
Sebagai konten kreator, Adimas kerap membangun persona siaran langsung yang ceplas-ceplos dan penuh gimmick provokatif.
Dalam video viral tersebut, ia bahkan mengaku sengaja membuat kontroversi karena menganggap masyarakat Indonesia "menyukai keributan". Pernyataan itulah yang kini berbalik menjadi bumerang, menjadikannya target amuk massa digital.
Warganet pun ramai mengulik identitasnya. Berdasarkan data nama lengkap dan lingkungan keluarganya, Adimas diketahui memeluk agama Islam. Namun, banyak yang menilai perilakunya di media sosial kerap tidak mencerminkan nilai-nilai agama yang dia anut.
Upaya Damai Gagal, Dua Kasus Membayangi
Sebelum kasus ujaran kebencian ini meledak, Adimas bersama adiknya sempat berupaya mencari penyelesaian damai untuk kasus pencemaran nama baik Azizah Salsha.
Mereka mendatangi Bareskrim untuk menginisiasi restorative justice. Namun, upaya tersebut ditolak tegas oleh pihak pelapor yang bersikukuh melanjutkan proses hukum.
