Lebih lanjut, Muhammad Nasihan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana Askes dan THT PNS Pemkot Batam dengan nilai kerugian negara mencapai hingga Rp55,4 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sendirti menjatuhkan vonis berat, yakni pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp600 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdapat uang pengganti kerugian negara, dengan ketentuan aset akan disita dan dilelang jika tidak dibayarkan.
