Muhammad Nasihan Divonis Berapa Tahun? Jejak Lama Korupsi Ayah Resbob Dikuliti Buntut Kakak Bigmo Hina Suku Sunda dan Viking

Selasa 16 Des 2025, 12:00 WIB
Kasus hukum yang menjerat Youtuber Resbob alias Adimas Firdaus terus menjadi sorotan publik buntut hinaan terhadap suku Sunda dan Viking  hingga menyeret nama ayahnya Muhammad Nasihan.(Sumber: TikTok)

Kasus hukum yang menjerat Youtuber Resbob alias Adimas Firdaus terus menjadi sorotan publik buntut hinaan terhadap suku Sunda dan Viking hingga menyeret nama ayahnya Muhammad Nasihan.(Sumber: TikTok)

Lantas, Muhammad Nasihan sebenarnya divonis berapa tahun? Berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: Video Viral 6 Menit 48 Detik Diduga Libatkan Buruh Pabrik Geger, Ini Fakta Menurut PT SMJ Brebes

Muhammad Nasihan Divonis Berapa Tahun?

Berdasarkan penelusuran Muhammad Nasihan atau juga dikenal sebagai Mohammad Nasihan merupakan sosok yang dikenal publik sebagai advokat atau pengacara.

Dirinya tercatat pernah menjadi kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).

Kasus hukum yang menjerat Nasihan berpusat di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), namun prosesnya sempat menyita perhatian nasional karena melibatkan dana publik bernilai besar.

Perjalanan hukum Muhammad Nasihan juga tidaklah singkat. Pada akhir 2017, namanya menghiasi pemberitaan nasional dengan status buronan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh tim kejaksaan di Jakarta, sebuah penangkapan yang menjadi titik balik pengungkapan kasus korupsi dana asuransi yang merugikan ribuan pegawai negeri di Batam.

Baca Juga: Anggota DPR Sindir Bantuan Pemerintah ‘Kalah Viral’ dari Aksi Ferry Irwandi dan Relawan

Penangkapan tersebut juga dikaitkan dengan dana kewajiban PT BAJ kepada Pemerintah Kota Batam yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya dan diduga disalahgunakan.

Kemudian, memasuki tahun 2018, proses persidangan Muhammad Nasihan mulai digelar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan bahwa dana Asuransi Kesehatan (Askes) serta Tunjangan Hari Tua (THT/JHT) pegawai Pemkot Batam diselewengkan melalui rekening pribadi dan investasi yang tidak sah.

Sejumlah media daerah kala itu menyoroti tuntutan berat yang diajukan jaksa, mengingat dampak kerugian yang sangat besar terhadap kesejahteraan para pegawai negeri.


Berita Terkait


News Update