Polisi Belum Tetapkan Pemilik Gedung Terra Drone Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Senin 15 Des 2025, 18:47 WIB
Ilustrasi, kondisi Gedung Terra Drone yang terbakar di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Ilustrasi, kondisi Gedung Terra Drone yang terbakar di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Sebelumnya, kepolisian telah mengungkap kronologi kebakaran gedung Terra Drone yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Insiden tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia, sebagian besar karena tidak sempat menyelamatkan diri dari lantai atas gedung tujuh lantai itu.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Terra Drone Jadi Sorotan, Pengamat Tata Kota Ingatkan Pentingnya SLF dan Audit Keselamatan Gedung

Berdasarkan keterangan para saksi, asap tebal dan kobaran api pertama kali muncul dari lantai satu gedung. Polisi menduga kebakaran dipicu oleh baterai drone yang disimpan di lantai tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyoroti dugaan kelalaian manajemen, termasuk penempatan baterai drone serta penataan kelayakan gedung atau kantor.

“Beberapa saksi menerangkan bahwa penyebab kebakaran akibat baterai drone yang tersimpan di lantai satu gedung,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.


Berita Terkait


News Update