POSKOTA.CO.ID - Memasuki Lebaran, perhatian masyarakat kembali tertuju pada kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja di sektor swasta hingga para pensiunan juga menantikan informasi resmi mengenai jadwal pencairan serta besaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
THR menjadi salah satu komponen penghasilan yang sangat dinantikan setiap tahun. Dana ini biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti belanja kebutuhan rumah tangga, biaya mudik, hingga berbagi dengan keluarga.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengeluarkan aturan khusus mengenai pencairan THR tahun 2026.
Meski demikian, sejumlah regulasi yang berlaku sebelumnya dapat menjadi gambaran mengenai mekanisme dan jadwal pembayaran THR tahun ini.
Baca Juga: Lansia Dapat Bantuan Rp300.000 Jelang Lebaran, Cek Daftar Penerima Bansos KLJ Maret 2026
THR sebagai Hak Pekerja

Tunjangan Hari Raya merupakan hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Kebijakan ini berlaku baik bagi aparatur negara maupun pekerja di sektor swasta.
Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberian THR juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Selama Ramadan dan menjelang Lebaran, peningkatan daya beli masyarakat biasanya berdampak pada sektor perdagangan, transportasi, hingga pariwisata.
Bagi aparatur negara, pembayaran THR merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk pekerja swasta, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Ekonomi Indonesia Masih Tangguh, APBN Jadi Penopang Stabilitas
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pemerintah berencana menyalurkan THR bagi aparatur negara lebih awal pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pembayaran THR ASN diupayakan dapat dimulai sejak awal Ramadan.
