JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan masih terdapat ratusan gedung bertingkat di ibu kota yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi dan Media, Chico Hakim menyampaikan, berdasarkan catatan resmi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta per Januari 2025.
Terdapat 694 gedung bertingkat yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kebakaran.
"Berdasarkan data resmi Dinas Gulkarmat DKI Jakarta per Januari 2025, data terverifikasi terakhir sebelum insiden Terra Drone, dan belum ada update publik per Desember 2025 karena sedang dalam proses razia massal, terdapat 694 gedung bertingkat yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kebakaran," ucap Chico kepada Poskota, Sabtu, 13 Desember 2025.
Baca Juga: Tragedi Gedung Terra Drone Jadi Alarm Keras, Warga: SOP Kebakaran Jangan Sekadar Formalitas
Rinciannya, dikatakan Chico, sebanyak 361 gedung tinggi di atas delapan lantai dari total 1.228 gedung, serta 333 gedung menengah dan rendah di bawah delapan lantai dari total 1.381 gedung.
"Status ini menunjukkan gedung tersebut sedang dalam tahap pembinaan dan perbaikan, bukan berarti tidak layak operasional sepenuhnya," ujar Chico.
Lebih lanjut, Chico mengatakan, pasca-insiden Terra Drone, pihaknya saat ini terus melakukan audit ulang terhadap seluruh gedung yang ada di Jakarta.
"Dengan prioritas pada yang berlokasi di kawasan padat seperti Kemayoran, untuk memperbarui data secara real-time," ungkap Chico.
"Estimasi sementara menunjukkan angka ini mungkin turun setelah razia selesai, tapi kami berkomitmen transparan dalam pelaporan," katanya.
Terkait mekanisme pengawasan, Chico mengatakan, pihaknya melakukan secara berlapis dan terintegrasi, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2008, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 143 Tahun 2016.
Mekanisme pengawasan dimulai sejak tahap perizinan awal. Pemilik atau pengelola gedung diwajibkan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Dengan verifikasi desain proteksi kebakaran oleh Gulkarmat, termasuk akses pemadam kebakaran, sarana penyelamatan jiwa, sistem pasif (dinding tahan api), dan aktif (sprinkler, alarm)," ungkap Chico.
Setelah gedung beroperasi, Chico menyampaikan, pengawasan dilanjutkan melalui inspeksi berkala oleh Dinas Gulkarmat DKI Jakarta.
"Gulkarmat melakukan auditing tahunan atau ad hoc, mencakup pengujian peralatan, evaluasi MPKB (Manajemen Proteksi Kebakaran Bangunan Gedung), dan RTDK. Pemilik gedung bertanggung jawab menyusun dan melaporkan MKKG secara rutin," katanya.
Lebih lanjut, Chico menyebut, pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi lintas instansi. Pemprov DKI Jakarta melibatkan Satpol PP dalam pelaksanaan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, Dinas Citata untuk aspek tata ruang, dan kolaborasi dengan Kementerian PUPR untuk gedung berisiko tinggi.
"Pasca-insiden, mekanisme diperkuat dengan razia SLF massal dan pembentukan tim khusus untuk gedung dengan penyimpanan bahan berbahaya seperti baterai flammable," ungkap dia.
Selain pengawasan, Chico mengungkapkan, aspek pembinaan dan pemantauan juga menjadi bagian penting dalam sistem keselamatan kebakaran gedung perkantoran.
"Pemilik wajib melakukan simulasi kebakaran minimal setahun sekali, dengan laporan ke Gulkarmat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, diberikan waktu pembinaan sebelum sanksi," kata Chico.
Dalam keseluruhan mekanisme tersebut, Chico menegaskan bahwa tanggung jawab utama keselamatan kebakaran berada di tangan pemilik dan pengelola gedung. Sementara
"Tanggung jawab primer ada pada pemilik atau pengelola, sementara Pemprov berperan sebagai regulator dan fasilitator," ujar dia.
Lebih lanjut, Chico mengatakan, gedung yang melanggar SOP keselamatan kebakaran dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana.
"Sanksi terhadap pelanggaran SOP keselamatan kebakaran bersifat administratif dan pidana, diatur dalam UU Nomor 28/2002, Perda Nomor 8/2008, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Chico.
Untuk sanksi administratif, dia menyebut, mulai dari peringatan tertulis Pasal 59 Perda Nomor 8/2008, pembekuan atau pencabutan SLF, penutupan sementara atau permanen gedung.
Baca Juga: Dinas Citata Jakarta Tegaskan Standar Keselamatan Gedung Harus Dipenuhi sebelum Digunakan
"Hingga denda administratif hingga ratusan juta rupiah berdasarkan tingkat pelanggaran," ujar Chico.
Untuk sanksi pidana, dikatakan Chico, apabila kelalaian pengelola gedung menyebabkan kebakaran yang menimbulkan korban jiwa, seperti yang terjadi dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone.
Dalam kondisi tersebut, aparat penegak hukum dapat menjerat pihak pengelola dengan Pasal 187 KUHP tentang kebakaran akibat kelalaian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Tak hanya itu, pengelola juga berpotensi dikenakan Pasal 188 KUHP terkait pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan ancaman pidana hingga satu tahun penjara.
Bahkan, apabila kelalaian tersebut terbukti secara langsung menyebabkan kematian, Pasal 359 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, atau hukuman lebih berat apabila jumlah korban tergolong banyak.
"Pemprov akan mendukung proses hukum dengan menyediakan bukti verifikasi," ungkapnya. (cr-4)
