KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penyebab utama kebakaran maut di gedung PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, yang menewaskan 22 orang pada Selasa, 9 Desember 2025.
Kebakaran dipicu percikan api dari tumpukan baterai drone yang terjatuh, kemudian membesar akibat kelalaian serius dalam penyimpanan bahan berbahaya dan minimnya fasilitas keselamatan gedung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kebakaran bermula sekitar pukul 12.15-12.20 WIB ketika baterai LiPo berkapasitas 30.000 mAh dalam empat tumpukan tiba-tiba jatuh di ruang inventory lantai 1.
Insiden itu berdasarkan dari keterangan saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Dugaan Pembalakan Liar Sebabkan Banjir Sumatra, Polisi Temukan Pola Terorganisir
"Dari keterangan saksi, sejak baterai itu jatuh langsung timbul percikan api. Di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya," ujar Susatyo, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 12 Desember 2025.
Kemudian, kata Susatyo, percikan dari baterai rusak yang bercampur dengan baterai lain menyambar dan dengan cepat memenuhi ruangan berukuran sekitar 2×2 meter itu.
Polisi mendapati tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, dan baterai layak pakai. Di ruang yang sama juga terdapat genset yang berpotensi menambah panas dan mempercepat penyebaran api.
Menurut Susatyo, kebakaran semakin fatal karena gedung tidak memiliki perlengkapan keselamatan dasar.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Perpol Baru, Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga
Mayoritas korban diduga terjebak dan tidak dapat menyelamatkan diri akibat ketiadaan jalur evakuasi. Di samping itu, perusahaan juga tidak memiliki SOP penyimpanan baterai berisiko tinggi.
"Tidak ada pintu darurat. Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran," tegas Susatyo.
Selain itu, PT Terra Drone juga tidak menunjuk petugas K3, tidak melakukan pelatihan keselamatan, dan tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar.
Gedung yang berstatus perkantoran juga digunakan sebagai gudang, melanggar aturan keselamatan bangunan.
Baca Juga: MKK Surati Presiden Prabowo, Usulkan Skema Cepat Bersihkan Jutaan Gelondongan Kayu di Sumatera
"Tidak ada jalur evakuasi. Tidak ada ruang penyimpanan standar. Ini kelalaian sistemik," ucap Susatyo.
Rangkaian kelalaian tersebut membuat kebakaran kecil yang bermula dari baterai jatuh berubah menjadi tragedi yang merenggut 22 nyawa.
Atas temuan itu, polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa banyak orang. (man)
