POSKOTA.CO.ID - Polisi sudah menangkap enam tersangka terkait kasus pengeroyokan mata elang yang menewaskan dua orang di area TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Buntut kasus pengeroyokan ini membuat kericuhan di sekitar lokasi termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang.
Karo Penmas Polda Metro Haya Brigjen Trunoyodo mengatakan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025. Polri sudah melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan dari hasil penyelidikan terdapat enam orang yang sudah diamankan.
Baca Juga: Siapa Pelaku yang Keroyok Dua Matel hingga Tewas di Kalibata? Begini Dugaan Polisi
“Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” tuturnya.
“Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” tambahnya.
Inisial tersangka yang saat ini sudah diamankan yaitu JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Keenam pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan level berat.
