"Tidak ada pintu darurat. Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran," tegas Susatyo.
Selain itu, PT Terra Drone juga tidak menunjuk petugas K3, tidak melakukan pelatihan keselamatan, dan tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar.
Gedung yang berstatus perkantoran juga digunakan sebagai gudang, melanggar aturan keselamatan bangunan.
Baca Juga: MKK Surati Presiden Prabowo, Usulkan Skema Cepat Bersihkan Jutaan Gelondongan Kayu di Sumatera
"Tidak ada jalur evakuasi. Tidak ada ruang penyimpanan standar. Ini kelalaian sistemik," ucap Susatyo.
Rangkaian kelalaian tersebut membuat kebakaran kecil yang bermula dari baterai jatuh berubah menjadi tragedi yang merenggut 22 nyawa.
Atas temuan itu, polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa banyak orang. (man)
