Polisi Sebut Kelalaian Penyimpanan Baterai jadi Penyebab Kebakaran Maut Terra Drone

Jumat 12 Des 2025, 21:21 WIB
Konferensi pers kasus kebakaran maut PT Terra Drone yang menawarkan 22 orang, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 12 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Konferensi pers kasus kebakaran maut PT Terra Drone yang menawarkan 22 orang, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 12 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Tidak ada pintu darurat. Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran," tegas Susatyo. 

Selain itu, PT Terra Drone juga tidak menunjuk petugas K3, tidak melakukan pelatihan keselamatan, dan tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar.

Gedung yang berstatus perkantoran juga digunakan sebagai gudang, melanggar aturan keselamatan bangunan. 

Baca Juga: MKK Surati Presiden Prabowo, Usulkan Skema Cepat Bersihkan Jutaan Gelondongan Kayu di Sumatera

"Tidak ada jalur evakuasi. Tidak ada ruang penyimpanan standar. Ini kelalaian sistemik," ucap Susatyo.

Rangkaian kelalaian tersebut membuat kebakaran kecil yang bermula dari baterai jatuh berubah menjadi tragedi yang merenggut 22 nyawa.

Atas temuan itu, polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa banyak orang. (man)


Berita Terkait


News Update