Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Jumat 12 Des 2025, 21:29 WIB
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran. (Sumber: Dok. Kemendagri)

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran. (Sumber: Dok. Kemendagri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana, Kamis, 11 Desember 2025.

SE tersebut memberikan pedoman kepada pemerintahan Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya.

Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Tito menekankan, bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

Baca Juga: Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Tito dalam surat tersebut.

Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Jika kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.


Berita Terkait


News Update