Harga Emas Antam Naik Rp20.000/Gram Hari Ini

Kamis 02 Apr 2026, 10:50 WIB
Update terbaru harga emas Antam. (Sumber: pegadaian.co.id)

Update terbaru harga emas Antam. (Sumber: pegadaian.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp20.000 pada Kamis, 2 April 2026.

Sebelumnya harga emas Antam berada di kisaran Rp2.902.000 menjadi Rp2.922.000 per gram.

Untuk harga beli kembali (buyback) juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.637.000 per gram.

Ukuran emas Antam dijual mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau (1kg). Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Baca Juga: Penyebab Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 April 2026 Meroket Tajam Karena Apa? Tembus Rp2,4 Juta per Gram

Daftar Harga Emas Antam Kamis, 2 April 2026

Berikut ini adalah daftar harga emas Antam terbaru pada Kamis 2 April 2026:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.511.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp2.922.000.
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp5.784.000.
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp8.651.000.
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp14.385.000.
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp28.715.000.
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp71.662.000.
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp143.245.000.
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp286.412.000.
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp715.765.000.
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp1.431.320.000.
  • Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.862.600.000

Pajak Buyback Emas Antam

Setiap kali transaksi penjualan beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 1 April 2026 Merangkak Naik, Kembali Sentuh Rp2,3 Juta per Gram

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 akan dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.


Berita Terkait


News Update