POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi (DKI) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada Jumat, 3 April 2026.
Untuk peniadaan gage ini berlaku kembali pada Senin, 6 April 2026 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Peniadaan sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang menetapkan aturan pelat nomor tidak beroperasi pada hari libur nasional.
Penghentian sementara ini sejalan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Peringatan Wafat Yesus Kristus.
Baca Juga: Ada Demo Hari Ini di Jakarta, Hindari 2 Titik Lokasi Berpotensi Macet
Dikutip dari akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta. Peniadaan gage di jakarta dikarenakan adanya Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus pada tanggal 3 April 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui @dishubdkijakarta.
Aturan Kebijakan Ganjil Genap Jakarta
Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta ini dilaksanakan pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Namun, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan gage tersebut, diantaranya kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan bahan bakar listrik, serta truk tangki bahan bakar.
Bagi pengendara berpelat ganjil mendapatkan jadwal melintas pada tanggal ganjil, sedangkan untuk pelat genap akan mendapatkan jadwal melintas di tanggal genap.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
