POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong efisiensi birokrasi sekaligus mempercepat reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mewujudkan tata kelola yang lebih akuntabel dan adaptif. Hal tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ke PT Bank Sumut di Kantor Pusat PT Bank Sumut, Medan, Rabu, 1 April 2026.
Bima menyoroti posisi strategis BUMD yang memiliki potensi besar, namun belum sepenuhnya diimbangi dengan kondisi kesehatan perusahaan yang optimal.
Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan hasil evaluasi kinerja BUMD sektor jasa air minum dan aneka usaha masih didominasi kategori belum sehat, yakni 21,1 persen tidak sehat, 36,8 persen kurang sehat, dan hanya 42 persen yang tergolong sehat.
“BUMD ini adalah salah satu aset sekaligus sumber persoalan terbesar di Republik ini. Dengan jumlah aset yang ada semestinya sangat potensial, tetapi tidak diiringi juga dengan BUMD yang sehat,” ujarnya.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah bersama Komisi II DPR RI tengah menyiapkan langkah penataan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD.
Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola sekaligus menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi BUMD di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut akan membawa sejumlah perubahan mendasar. Salah satunya adalah pemisahan indikator kinerja antara aspek finansial dan pelayanan publik yang selama ini masih bercampur.
“Pertama diusulkan pada nanti akan ada pemisahan antara KPI yang sifatnya finansial, financial report, ataupun pelayanan publik. Karena selama ini bercampur aduk,” jelasnya.
Baca Juga: Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Pelayanan RSUD Yowari, Tekankan Perbaikan Layanan dan Manajemen
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemisahan peran pemerintah daerah (Pemda) sebagai regulator dan sebagai pemilik modal guna menciptakan tata kelola yang lebih profesional serta menghindari konflik kepentingan.
