Penetapan Tersangka Dirut PT Terra Drone Indonesia Terkait Insiden Kebakaran Maut di Kemayoran karena Kelalaian

Jumat 12 Des 2025, 21:53 WIB
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan puluhan orang di gedung perusahaan tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan puluhan orang di gedung perusahaan tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Akibat kelalaiannya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, Michael dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ia kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: MKK Surati Presiden Prabowo, Usulkan Skema Cepat Bersihkan Jutaan Gelondongan Kayu di Sumatera

Sepanjang konferensi, Michael tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Bahkan yang bersangkutan hanya menundukkan kepala ketika ditanya awak media.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya unsur kelalaian berat dalam pengelolaan manajemen perusahaan.


Berita Terkait


News Update