Akibat kelalaiannya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, Michael dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ia kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: MKK Surati Presiden Prabowo, Usulkan Skema Cepat Bersihkan Jutaan Gelondongan Kayu di Sumatera
Sepanjang konferensi, Michael tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Bahkan yang bersangkutan hanya menundukkan kepala ketika ditanya awak media.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya unsur kelalaian berat dalam pengelolaan manajemen perusahaan.
