POSKOTA.CO.ID - Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., secara resmi menyampaikan permohonan maaf publik setelah terbukti melakukan perjalanan umrah ke Tanah Suci Mekkah tanpa izin yang disetujui, di tengah situasi bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun Instagram resminya @h.mirwan_ms_official pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam pernyataan videonya, Mirwan menyatakan, "Saya menyampaikan permohonan maaf, terutama pada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh lapisan masyarakat khususnya Aceh Selatan."
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa keputusannya telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan publik. Penyesalan tersebut diperkuat dengan pengakuan serius mengenai dampak tindakannya.
Baca Juga: Cerita Warga Lebak Selamat dari Becana Aceh, 7 Hari Ngungsi di Masjid
"Dia juga menyadari tindakannya yang meninggalkan daerah untuk urusan pribadi di tengah bencana telah mengganggu stabilitas nasional," sebagaimana dikutip dari pernyataannya.
Mirwan yang merupakan kader Partai Gerindra ini berjanji untuk tetap bertanggung jawab dalam penanganan bencana dan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik. "Tetap kerja keras untuk pulihkan kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," tegasnya.
Izin Ditolak, Keberangkatan Tetap Dilakukan
Berdasarkan dokumen yang dilacak, Mirwan sebenarnya telah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025 kepada Gubernur Aceh.
Namun, Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut melalui surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025, dengan alasan status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten. Meskipun izinnya ditolak secara resmi, Bupati tetap melanjutkan keberangkatannya.
Baca Juga: Aceh Tamiang Berduka, Ferry Irwandi Menangis Saat Temui Warga 10 Hari Tanpa Bantuan
Kemendagri Tegaskan Sanksi Akan Dijatuhkan
Menanggapi insiden ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Bupati Mirwan M.S. akan dikenai sanksi.
