Spesialis Pencuri Burung Kicau Berhasil Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp35 Juta

Kamis 11 Des 2025, 16:30 WIB
Ilustrasi pencuri burung kicau yang berhasil ditangkap polisi. (Sumber: YouTube/Ocehan Burung)

Ilustrasi pencuri burung kicau yang berhasil ditangkap polisi. (Sumber: YouTube/Ocehan Burung)

Sementara laporan kedua terjadi di dalam perumahan di Desa Tajurhalang, pada Jumat 1 Agustus 2025 pada pukul 09.00 WIB. Korban kehilangan burung Murai batu serta burung Pijatung Gunung lengkap dengan kandangnya.

Mareben menyebutkan total kerugian kedua korban mencapai Rp35 juta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Trauma Healing Pascakejadian Mobil MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru

"Modus pelaku manjat pagar dengan membuka slot pagar yang tidak terkunci. Langsung mencuri kandang sama burungnya sekaligus. Burung dijual per ekor Rp400 ribu dengan keuntungan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.

Dalam kasus pencurian burung kicau ini, Mareben menambakan untuk peran R sebagai joki. Sedangkan bagi kedua rekannya berstatus DPO, berinisial L yang mengeksekusi atau mengambil dan J memantau situasi.

"Pelaku baru memilili anak masih usia balita. Karena sulit pekerjaan sehingga mencuri burung kicau. Hasil kejahatan dipergunakan untuk beli susu dan kebutuhan sehari-hari."

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan ancaman pidana diatas 7 tahun. Barang bukti yang disita kandang, dan alat perkakas bangunan,” ujar Maraben.


Berita Terkait


News Update