Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Blind Van, tiga unit handphone, serta dokumen kendaraan.
Saat ini penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan para pelaku sebagai tersangka, serta melakukan penahanan.
Baca Juga: Buron 6 Bulan, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Warakas Jakut
Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolres.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (cr-3)
