Buron 6 Bulan, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap di Warakas Jakut

Senin 01 Des 2025, 14:38 WIB
Tampang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial R, 24 tahun, yang berhasil ditangkap usai sempat buron selama kurang lebih enam bulan. (Sumber: Polsek Pinang)

Tampang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial R, 24 tahun, yang berhasil ditangkap usai sempat buron selama kurang lebih enam bulan. (Sumber: Polsek Pinang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R, 24 tahun, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, Roni merupakan pelaku curnmor yang sudah buron selama
lebih kurang enam bulan.

"Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 21 Juni 2025 di wilayah hukum Polsek Pinang," katanya, Senin, 1 Desember 2025.

Adityo menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di kawasan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 27 November 2025 lalu.

Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Rumah Mewah Buronan Riza Chalid di Kebayoran Baru

"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Warakas. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang kerap digunakan pelaku saat beroperasi.

"1 unit motor yang kami amankan adalah kendaraan yang sering digunakan pelaku saat beraksi. Diduga motor tersebut juga hasil curian," ungkapnya. 

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

"Masih kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan curanmor ini hingga penadahnya," pungkasnya. 


Berita Terkait


News Update