Selain persyaratan dokumen dan sistem, guru peserta wajib:
- Aktif mengajar minimal 1 tahun (Tahun Ajaran 2023/2024)
- Memiliki ijazah S1/D-IV
- Melakukan validasi data melalui Info GTK & SIMPKB
- Menyelesaikan unggah dokumen sesuai format panduan resmi
Semua ini dilakukan agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
Dampak dan Harapan ke Depan

PPG hadir bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai pintu peningkatan mutu guru dan pendidikan nasional.
Bu Rina tahu satu hal proses ini bukan hanya tentang sertifikat, tetapi tentang harga dirinya sebagai pendidik. Tentang murid-murid yang menunggu ilmu dengan mata berbinar.
Mungkin tidak semua orang memahami perjuangan menjadi guru, tetapi bagi mereka yang berada di barisan depan pendidikan, setiap tahapan seperti ini adalah perjalanan panjang menuju perubahan.
