Jadi Biang Kemacetan, 28 Bangunan Liar di Balaraja Tangerang Dibongkar

Senin 08 Des 2025, 15:26 WIB
Penertiban bangunan liar di depan Perumahan Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin, 8 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Veronica Prasetio)

Penertiban bangunan liar di depan Perumahan Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin, 8 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di bahu jalan, tepatnya di jalan raya depan Perumahan Villa Balaraja, pada Senin, 8 Desember 2025.

Penertiban tersebut, dilakukan dengan cara membongkar bangunan lapak pedagang yang sudah berdiri lebih dari 10 tahun.

"Alhamdulillah hari ini kami pihak Kecamatan Balaraja bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang, TNI dan Polri melakukan penertiban bangunan liar yang digunakan untuk berdagang," kata Camat Balaraja, Willy Patria saat ditemui di lokasi pembongkaran.

Willy menjelaskan, selama ini, adanya bangunan liar di lokasi tersebut, kerap menimbulkan kemacetan, khususnya di jam-jam sibuk.

"Keberadaan pedagang-pedagang tersebut, menyebabkan kemacetan mengingat volume kendaraan yang melintas di sini cukup tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong Jakpus

Willy mengatakan, saat dilakukan penertiban para pedagang dengan sukarela membongkar lapak dan membereskan barang-barang dagangannya.

"Alhamdulillah tidak ada penolakan dari para pedagang karena sebelumnya sudah kami berikan surat pemberitahuan," kata Willy.

"Mereka (pedagang) dibantu oleh petugas Satpol PP dan Trantib Kecamatan Balaraja bergotong royong membereskan lapak-lapaknya," ucapnya.

Diketahui, setelah dilakukan penertiban bangunan liar ini, pihak Kecamatan Balaraja telah mengusulkan pelebaran jalan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengurai kemacetan di wilayah tersebut.


Berita Terkait


News Update