Menurutnya, keberadaan video tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya niat atau kesengajaan.
“Orang lagi berdosa-dosa loe videokan, artinya sudah ada niatan. Kalau memang tidak ada niat, mengapa tidak dihancurkan?” kritiknya.
Ia menilai, pembiaran rekaman hingga akhirnya bocor atau diberikan kepada pihak lain bisa memperkuat posisi pidana para pihak yang terlibat.
Baca Juga: Potret Terbaru Inara Rusli Usai Menikah Siri dengan Insanul Fahmi
Penyebaran Bisa Dipidana, Tapi Pembuatan Lebih Fatal
Terkait isu penyebaran berdasarkan UU ITE, Hotman mengatakan unsur pidana terpenuhi apabila konten tersebut dapat diakses publik.
Namun ia menegaskan kembali bahwa pembuatan konten asusila adalah ancaman terbesar bagi Inara dan Insanul.
Analisis Hotman ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus tersebut berpotensi berkembang menjadi perkara hukum yang jauh lebih serius dibanding sekadar skandal perselingkuhan.
