POSKOTA.CO.ID - Polemik rekaman CCTV yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan.
Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea akhirnya memberikan analisis hukum yang menyoroti sisi paling serius dari kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu.
Menurut Hotman, persoalan terbesar bukanlah siapa yang menyebarkan rekaman tersebut.
Ia menegaskan bahwa ada aspek hukum yang jauh lebih berat, yakni dugaan tindak pidana pembuatan konten pornografi yang dapat menjerat pelakunya dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Bahaya Memproduksi Konten Asusila

Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu, 6 Desember 2025, Hotman mengungkapkan bahwa masyarakat selama ini keliru memahami Undang-Undang Pornografi.
Banyak yang menganggap pidana hanya berlaku pada pelaku penyebaran video, padahal proses pembuatan saja sudah termasuk tindak pidana serius.
“Ada tindak pidana membuat video syur. Walaupun tidak disebarkan, membuat video porno itu sendiri sudah tindak pidana,” jelas Hotman.
Ia menambahkan, jika rekaman CCTV tersebut terbukti memuat unsur pornografi dan dibuat secara sadar, maka pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
Pertanyaan Besar: 'Mengapa Tidak Dimusnahkan?'
Hotman juga mempertanyakan alasan rekaman yang sangat pribadi itu tetap tersimpan.
