Terungkap! Inara Rusli dan Insanul Fahmi Disebut Bisa Dipenjara 10 Tahun Gara-Gara Unsur Ini

Minggu 07 Des 2025, 11:53 WIB
Insanul Fahmi dan Inara Rusli (Sumber: Kolase Instagram)

Insanul Fahmi dan Inara Rusli (Sumber: Kolase Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Polemik rekaman CCTV yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan.

Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea akhirnya memberikan analisis hukum yang menyoroti sisi paling serius dari kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu.

Menurut Hotman, persoalan terbesar bukanlah siapa yang menyebarkan rekaman tersebut.

Ia menegaskan bahwa ada aspek hukum yang jauh lebih berat, yakni dugaan tindak pidana pembuatan konten pornografi yang dapat menjerat pelakunya dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Baca Juga: Alasan Verrel Bramasta Pakai Rompi Taktis Anti Peluru Saat Turun ke Lokasi Bencana Sumatra: 'Rompi Umum untuk Kegiatan Lapangan'

Bahaya Memproduksi Konten Asusila

Pernyataan Hotman Paris tentang memproduksi konten asusila. (Sumber: Instagram)

Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu, 6 Desember 2025, Hotman mengungkapkan bahwa masyarakat selama ini keliru memahami Undang-Undang Pornografi.

Banyak yang menganggap pidana hanya berlaku pada pelaku penyebaran video, padahal proses pembuatan saja sudah termasuk tindak pidana serius.

“Ada tindak pidana membuat video syur. Walaupun tidak disebarkan, membuat video porno itu sendiri sudah tindak pidana,” jelas Hotman.

Ia menambahkan, jika rekaman CCTV tersebut terbukti memuat unsur pornografi dan dibuat secara sadar, maka pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga: Wardatina Mawa Selesaikan Pemeriksaan Awal, Serahkan Bukti Elektronik Rekaman CCTV Inara Rusli ke Polisi

Pertanyaan Besar: 'Mengapa Tidak Dimusnahkan?'

Hotman juga mempertanyakan alasan rekaman yang sangat pribadi itu tetap tersimpan.


Berita Terkait


News Update