POSKOTA.CO.ID - Kasus hukum yang menjerat publik figur bernama Lisa Mariana kembali menarik perhatian publik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, ia belum resmi ditahan oleh pihak berwajib.
Banyak yang bertanya: Mengapa seseorang yang sudah berstatus tersangka masih bisa bebas dan tidak berada dalam tahanan
Penjelasan berikut membahas duduk perkaranya secara lengkap, mulai dari aspek hukum, alasan penegak hukum, hingga potensi proses selanjutnya.
Mengapa Lisa Mariana Belum Ditahan? Memahami Aturan Hukum dan Proses Penyidikan
Publik kembali dibuat penasaran setelah Lisa Mariana seorang publik figur yang aktif di media sosial ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terpisah, namun hingga kini belum mendekam di balik jeruji.
Status hukumnya kini memasuki fase yang lebih serius, tetapi langkah polisi untuk tidak menahan Lisa menimbulkan berbagai spekulasi dan opini dari masyarakat.
Padahal, dalam aturan hukum, penahanan bukanlah hal yang otomatis terjadi setelah penetapan tersangka. Ada beberapa pertimbangan teknis, administratif, hingga subjektivitas penyidik yang mempengaruhinya.
Dua Kasus Berbeda yang Menjerat Lisa
Lisa Mariana tengah menghadapi dua perkara hukum, yang keduanya sudah memasuki tahap penyidikan:
1. Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus pertama dilaporkan oleh Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Dugaan pencemaran nama baik diatur dalam pasal UU ITE, dengan ancaman hukuman yang diketahui berada di bawah lima tahun penjara.
Menurut penegakan hukum Indonesia, kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak wajib dilakukan penahanan dan sangat mempertimbangkan faktor pendukung lainnya. (Sumber: KUHAP Pasal 21)
2. Kasus Video Asusila
Kasus kedua diproses oleh Polda Jawa Barat terkait penyebaran konten bermuatan pornografi. Dalam proses penyidikan, Lisa sempat dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
