Polda Banten Bongkar Praktik 10 Tambang Ilegal, 8 Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis 04 Des 2025, 21:15 WIB
Kapolda Banten, Irjen Hengki (kedua dari kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus tambang ilegal, Kamis, 4 Desember 2025. (Sumber: Dok. Humas Polda Banten)

Kapolda Banten, Irjen Hengki (kedua dari kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus tambang ilegal, Kamis, 4 Desember 2025. (Sumber: Dok. Humas Polda Banten)

Dalam pengungkapan tersebut, Hengki mengatakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain delapan unit excavator, surat jalan penjualan, uang Rp3.525.000, 20 karung batuan mengandung emas, serta berbagai peralatan pemurnian emas seperti glundung, tabung gas, drum sianida, blower, dan jack hammer.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Berita Terkait


News Update