Dalam pengungkapan tersebut, Hengki mengatakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain delapan unit excavator, surat jalan penjualan, uang Rp3.525.000, 20 karung batuan mengandung emas, serta berbagai peralatan pemurnian emas seperti glundung, tabung gas, drum sianida, blower, dan jack hammer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
