Polda Banten Bongkar Praktik 10 Tambang Ilegal, 8 Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis 04 Des 2025, 21:15 WIB
Kapolda Banten, Irjen Hengki (kedua dari kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus tambang ilegal, Kamis, 4 Desember 2025. (Sumber: Dok. Humas Polda Banten)

Kapolda Banten, Irjen Hengki (kedua dari kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus tambang ilegal, Kamis, 4 Desember 2025. (Sumber: Dok. Humas Polda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Banten, Irjen Hengki, menegaskan, komitmen pihaknya dalam menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pernyataan Kapolda Banten itu, disampaikan saat menggelar konferensi pers pada Kamis, 4 Desember 2025, terkait pengungkapan kasus tambang ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah di Banten sepanjang Oktober hingga November 2025.

“Bapak Presiden telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” ujar Hengki.

Turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Provinsi Banten, Dirreskrimsus Kombes Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Banten Arijames Farrady.

Baca Juga: Satgas Kuasai Kembali Lahan Tambang Ilegal PT BMU di Morowali

Menindaklanjuti arahan itu, kata Kapolda, Polda Banten bersama ESDM Provinsi Banten, sepanjang Oktober-November 2025 melakukan penyelidikan terhadap 10 aktivitas pertambangan ilegal, baik galian C seperti pasir dan batu maupun penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai titik.

Dari penyelidikan tersebut, Polda Banten dan ESDM berhasil mengungkap 10 lokasi praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak. Selain itu, dua lokasi pengolahan emas ilegal ditemukan di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

"Polisi juga mengamankan 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pemilik kegiatan hingga pihak yang membantu aktivitas penambangan. Para tersangka berinisial YD, AN, MS, KR, MS, AU, SB, dan SS," jelasnya.

Modus yang digunakan para pelaku yaitu melakukan penambangan galian C menggunakan alat berat excavator tanpa izin, serta mengolah batuan mengandung emas menggunakan glundung atau ball mill (kilang bola) dan bahan kimia berbahaya seperti sianida.

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT PMJ

"Motif para tersangka adalah mencari keuntungan, dengan modus menambang dan memurnikan emas dari lokasi yang tidak berizin serta menggunakan alat berat tanpa izin," jelas alumnus Akpol 1995.


Berita Terkait


News Update