Satgas Kuasai Kembali Lahan Tambang Ilegal PT BMU di Morowali

Rabu 05 Nov 2025, 07:00 WIB
Satgas PKH meninjau lokasi pertambangan PT Bumi Morowali Utara (BMU) berlokasi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. (Sumber: Kejagung)

Satgas PKH meninjau lokasi pertambangan PT Bumi Morowali Utara (BMU) berlokasi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. (Sumber: Kejagung)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan klarifikasi dan penguasaan kembali lahan negara terhadap area tambang milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang berlokasi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Satgas PKH merupakan garda terdepan dalam memulihkan dan menertibkan kawasan hutan di Indonesia.

"Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan aktivitas pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu, 5 November 2025.

Adapun total luas area bukaan yang masuk kawasan hutan tanpa izin, kata Anang, mencapai sekitar 66,01 hektar.

Baca Juga: Saldo DANA Kaget Cair Rp130.000! Cek Link dan Cara Klaim ke Dompet Elektronik Hari Ini 5 November 2025

Ditemukan lahan seluas 62,15 hektare yang dibuka tanpa izin resmi, dengan rincian 46,03 hektare berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 15,94 hektare di luar wilayah IUP. Berdasarkan perhitungan sementara, pelanggaran ini menimbulkan potensi denda kepada PT BMU sebesar Rp2,35 triliun.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, mengungkapkan bahwa ada 16 perusahaan yang telah teridentifikasi melakukan kegiatan di kawasan hutan.

Dari jumlah tersebut, 9 perusahaan telah diverifikasi melanggar batas kawasan, termasuk PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

“Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal,” ucap Sjafrie.

Lanjut Sjafrie, secara nasional, wilayah yang telah berhasil dikembalikan ke negara tersebar di beberapa provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung. Disebutnya, Langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. 

"Terutama terhadap pelanggaran tata kelola kawasan hutan serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Sjafrie.


Berita Terkait


News Update