DPRD Jakarta Soroti 13 Tahun Keterlambatan Apartemen Pluit Sea View Serahkan Unit kepada Pembeli

Kamis 04 Des 2025, 12:25 WIB
Perwakilan pemilik unit Apartemen Pluit Sea View mendatangi Komisi A DPRD Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

Perwakilan pemilik unit Apartemen Pluit Sea View mendatangi Komisi A DPRD Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah sekian lama belum dapat menempati unit apartemen yang sudah dibeli karena pengembang tak kunjung memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), perwakilan pemilik unit Apartemen Pluit Sea View mendatangi DPRD Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Ketika rapat dengan Komisi A DPRD Jakarta, para penghuni mengeluhkan baik kerugian-kerugian material maupun imaterial yang timbul dari masalah tersebut.

Para penghuni juga meminta kepastian mengenai nasibnya, termasuk kemungkinan diberikannya kompensasi atas kerugian-kerugian yang telah dialami.

Anggota Komisi A DPRD Jakarta, Kevin Wu menyampaikan, pihak pengembang harus bisa memberikan kepastian kepada para pembeli yang sudah terlanjur membayar lunas unit-unitnya di Apartemen Pluit Sea View.

Baca Juga: DPRD Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-1 Masa Sidang I 2025-2026

"Apalagi, tidak sedikit dari para pembeli sudah menunggu sejak tahun 2012 lalu untuk dilakukannya serah terima. Jangan sampai terjadi kezaliman. Jika pihak pengembang ternyata masih belum bisa juga memenuhi persyaratan-persyaratan bangunannya, khususnya menyangkut SLF, yang dibutuhkan untuk melakukan serah terima, maka para pembeli perlu diberikan kompensasi. Sudah 13 tahun lamanya para pembeli itu harus menunggu tanpa adanya kejelasan,” kata Kevin, dikutip Kamis, 4 Desember 2025.

Berkaca dari kejadian di Apartemen Pluit Sea View, Kevin mempertanyakan kasus tersebut sebagai fenomena gunung es dari masalah yang lebih besar lagi atau tidak.

“Sebenarnya, kami juga ingin mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah bangunan apartemen sudah bisa dijual kepada para konsumen, meskipun persyaratan SLF yang menyangkut sarana dan pra-sarana keselamatannya, seperti sistem pemadam kebakaran, belum keluar,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan ketidakpastian unit belum diserahkan menunjukkan fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terhadap izin penyelenggaraan bangunan-bangunan masih lemah.

Baca Juga: Warga Masih Beli Air Bersih Dalam Jeriken, DPRD DKI Desak PAM Jaya Percepat Perpipaan di Muara Angke

"Malah, saya jadi merasa khawatir, jangan-jangan masalah ini tidak hanya terjadi di Apartemen Pluit Sea View saja, tetapi juga di tempat-tempat lainnya," ucap dia.


Berita Terkait


News Update