GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - DPRD Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 Tahun Anggaran 2025, Senin, 1 Desember 2025.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, rapat paripurna ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Wakil Ketua DPRD Ima Mahdiah memimpin rapat di Gedung DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 88 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan Pelaksanaan Reses wajib dilaporkan kepada Pimpinan DPRD.
Dalam rapat tersebut, 24.215 usulan dari masyarakat dilaporkan pada masa reses. Jumlahnya bertambah 13,81 daripada reses sebelumnya sebanyak 18.904 laporan.
“Dokumen laporan ini merangkum berbagai temuan lapangan, masukan, serta harapan masyarakat dari seluruh daerah pemilihan,” kata Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard dalam rapat paripurna.
Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Rancangan Anggaran Lahan TPU Disiapkan
Menurutnya, seluruh informasi tersebut akan menjadi unsur strategis dalam memperkuat proses penyusunan kebijakan. Hal tersebut menjadi landasan penting bagi pengambilan keputusan legislatif yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan publik, seperti sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan bidang penting lainnya.
“Secara umum, hasil reses ini mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat dari berbagai wilayah di DKI Jakarta,” ucap dia.
Pada bidang pemerintahan, pertanahan, dan ketertiban umum, mengusulkan agar Pemprov Jakarta memperkuat program sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di seluruh wilayah.
“Utamanya di lingkungan Gang Betet Dalam Tanah Sereal, RW 10 Cempaka Baru, Jalan Kemajuan Petukangan Selatan, Kampung Jembatan Penggilingan, Jalan Muara Angke Pluit dan wilayah lain di Jakarta di Jakarta,” kata dia.

Selain itu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Jakarta didorong mengadakan lahan pemakaman serta mempermudah layanan pemakaman gratis. Warga dapat memperoleh pelayanan cepat, layak, dan tanpa hambatan administratif.
