POSKOTA.CO.ID - Memasuki akhir tahun 2025, perhatian masyarakat Jakarta kembali tertuju pada informasi mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) pemerintah daerah yang termasuk dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Program ini mencakup KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), serta KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta). Ketiganya merupakan bentuk perlindungan sosial berkelanjutan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada kelompok rentan agar tetap mendapatkan dukungan ekonomi yang memadai.
Program bansos ini telah berjalan secara bertahap berdasarkan kalender distribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Transparansi penyaluran menjadi prioritas, sehingga pemerintah menyediakan mekanisme pengecekan independen melalui platform digital.
Baca Juga: Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Bertambah jadi 604 Jiwa
Akses Cek Online Melalui Siladu
Salah satu cara utama untuk melakukan pengecekan status penerima bansos di Jakarta adalah melalui situs resmi Siladu (Sistem Informasi Layanan dan Rujukan Terpadu). Sistem ini telah digunakan sejak beberapa tahun terakhir sebagai sarana verifikasi mandiri penerima manfaat. Situs resmi dapat diakses melalui perangkat ponsel, laptop, atau komputer yang terhubung internet.
Berikut langkah pengecekan status penerima bansos melalui Siladu:
- Buka peramban (browser) dan akses situs resmi: siladu.jakarta.go.id.
- Pastikan perangkat terhubung internet agar laman dapat terbuka optimal.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima potensial.
- Klik tombol Cek dan tunggu sistem melakukan verifikasi database.
Status penerimaan akan tampil berdasarkan data yang tersimpan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut informasi resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data serta memudahkan masyarakat dalam mengakses hak sosialnya secara mandiri (Sumber: Dinsos DKI, 2024).
Alternatif Pengecekan Melalui Aplikasi JAKI
Selain Siladu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Aplikasi ini merupakan layanan terpadu pemerintah daerah untuk informasi publik, termasuk akses program bansos.
Panduan pengecekan melalui aplikasi JAKI:
- Unduh aplikasi JAKI dan lakukan login.
- Masuk ke menu Bantuan Sosial.
- Masukkan NIK penerima.
- Sistem akan menampilkan status bansos aktif, termasuk KLJ, KAJ, maupun KPDJ.
Kelebihan JAKI adalah kemudahan akses tanpa perlu menggunakan browser serta tampilan yang lebih informatif dan user-friendly bagi penerima.
Syarat Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
Kriteria penerima bansos mengacu pada regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Bantuan Sosial untuk Perlindungan Sosial. (Sumber: Peraturan Gubernur DKI No. 44 Tahun 2022).
Berikut ringkasan syarat umum:
- Jenis Bansos Sasaran Kriteria Utama
- KLJ Lansia 60 tahun ke atas KTP DKI, terdaftar DTKS, bukan pensiunan PNS/TNI/Polri
- KAJ Anak usia 0–6 tahun Terdaftar DTKS dan berdomisili di DKI
- KPDJ Penyandang disabilitas Terdata Dinsos, KTP DKI, bukan pensiunan
Seluruh data penerima ditetapkan melalui proses verifikasi lapangan oleh Pendamping Sosial (Pendamsos) serta perangkat wilayah kecamatan dan kelurahan.
Baca Juga: Berhasil Tekan Kemisikinan, Kabupaten Bekasi Terima Penghargaan dari Kemendagri
Tujuan dan Dampak Program Bansos
Program bansos ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga kesejahteraan sosial kelompok rentan. Dengan adanya sistem digital, pemerintah berharap proses distribusi, pengecekan, dan pengawasan bansos berjalan lebih transparan, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat.
Program ini juga dirancang agar lansia, anak kecil, serta penyandang disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan kesejahteraan hidup dengan lebih layak.
Masyarakat kini dapat mengakses informasi status penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ dengan lebih mudah melalui Siladu dan JAKI. Sistem digital ini membantu memastikan bahwa program tetap transparan serta dapat dipantau langsung oleh penerima manfaat.
Dengan memasuki masa penyaluran akhir 2025, masyarakat diharapkan tetap melakukan pengecekan rutin agar memastikan status penerimaan tetap aktif dan sesuai ketentuan pemerintah.
