Sudah Cair? Begini Cara Cek Status Penerima KLJ dan KPDJ 2025 Lewat Siladu

Selasa 02 Des 2025, 18:05 WIB
Cara Terbaru Cek Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025 via Siladu & JAKI: Panduan Resmi, Syarat, dan Informasi Penyaluran. (jakarta.go.id/klj)

Cara Terbaru Cek Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025 via Siladu & JAKI: Panduan Resmi, Syarat, dan Informasi Penyaluran. (jakarta.go.id/klj)

Kriteria penerima bansos mengacu pada regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Bantuan Sosial untuk Perlindungan Sosial. (Sumber: Peraturan Gubernur DKI No. 44 Tahun 2022).

Berikut ringkasan syarat umum:

  • Jenis Bansos Sasaran Kriteria Utama
  • KLJ Lansia 60 tahun ke atas KTP DKI, terdaftar DTKS, bukan pensiunan PNS/TNI/Polri
  • KAJ Anak usia 0–6 tahun Terdaftar DTKS dan berdomisili di DKI
  • KPDJ Penyandang disabilitas Terdata Dinsos, KTP DKI, bukan pensiunan

Seluruh data penerima ditetapkan melalui proses verifikasi lapangan oleh Pendamping Sosial (Pendamsos) serta perangkat wilayah kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga: Berhasil Tekan Kemisikinan, Kabupaten Bekasi Terima Penghargaan dari Kemendagri

Tujuan dan Dampak Program Bansos

Program bansos ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga kesejahteraan sosial kelompok rentan. Dengan adanya sistem digital, pemerintah berharap proses distribusi, pengecekan, dan pengawasan bansos berjalan lebih transparan, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat.

Program ini juga dirancang agar lansia, anak kecil, serta penyandang disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan kesejahteraan hidup dengan lebih layak.

Masyarakat kini dapat mengakses informasi status penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ dengan lebih mudah melalui Siladu dan JAKI. Sistem digital ini membantu memastikan bahwa program tetap transparan serta dapat dipantau langsung oleh penerima manfaat.

Dengan memasuki masa penyaluran akhir 2025, masyarakat diharapkan tetap melakukan pengecekan rutin agar memastikan status penerimaan tetap aktif dan sesuai ketentuan pemerintah.


Berita Terkait


News Update