Anak Buruh Tani di Tangerang Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Dugaan Pemalsuan SPH 1993

Selasa 02 Des 2025, 21:47 WIB
Kuasa hukum anak buruh tani asal Tangerang, Erdi Surbakti meminta penyidik mempercepat penanganan kasus dugaan pemalsuan SPH 1993 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 November 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kuasa hukum anak buruh tani asal Tangerang, Erdi Surbakti meminta penyidik mempercepat penanganan kasus dugaan pemalsuan SPH 1993 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 November 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga Tangerang bernama Nimun, anak dari almarhum buruh tani Bantong, mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa, 2 November 2025.

Kedatangannya untuk meminta meminta penyidik Subdit Harda untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan pemalsuan Surat Pelepasan Hak (SPH) tahun 1993 yang sudah bertahun-tahun tidak menunjukkan perkembangan.

Didampingi penasihat hukumnya, Erdi Surbakti, Nimun menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut ketika masih ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Menurutnya, terlapor berinisial LH tidak pernah diperiksa selama lima tahun sejak laporan dibuat.

“Selama lima tahun laporan ini berjalan, terlapor tidak pernah sekalipun hadir dan tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Ini temuan pertama kami,” kata Erdi usai gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.

Baca Juga: Kerap Terjadi Kecelakaan akibat Kabel Menjuntai, Polda Metro Jaya Bakal Tindak Provider Lalai

Selain itu, SPH yang menjadi objek laporan diduga tidak memiliki keabsahan administrasi. Dokumen itu diklaim bersumber dari Girik C 841, tetapi baik SPH maupun girik disebut tidak tercatat di kelurahan maupun Kecamatan Cipondoh.

“Baik SPH maupun Girik C 841 yang dijadikan dasar tidak terdaftar di kelurahan. Ini semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Pihaknya juga menduga adanya campur tangan perusahaan yang menggunakan dokumen bermasalah tersebut. Akibatnya, proses pencairan uang ganti rugi proyek jalan tol menjadi terhambat.

Menurut Erdi, laporan polisi sempat dihentikan tanpa pemeriksaan terhadap terlapor, langkah yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan SP2HP yang diterimanya, LH tengah berada di luar negeri.

Baca Juga: Inara Rusli Akhiri Pernikahan Siri dan Sudah Laporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya

“Perkara tidak bisa dihentikan tanpa pemeriksaan terhadap terlapor, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau mengalami gangguan kejiwaan,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update