Erdi menjelaskan, kasus bermula dari dugaan pemalsuan SPH tahun 1993 atas tanah milik almarhum Bantong. Dokumen tersebut dinilai mencurigakan karena tidak terdaftar secara administrasi di Kecamatan Cipondoh, termasuk girik yang diklaim menjadi dasar penerbitan SPH.
Permasalahan semakin rumit ketika lokasi objek tanah dalam SPH berbeda antara pelapor dan terlapor. Pelapor menyebut tanah berada di RT 02 RW 01 Kelurahan Punciran Jaya, sedangkan pihak terlapor mengklaim berada di Kampung Kelapa.
Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya maladministrasi dan manipulasi dokumen.
Akibat penyelesaian mandek, uang ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol senilai Rp2,7 miliar masih tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ganti rugi untuk tanah darat senilai Rp7 miliar sebelumnya sudah dicairkan tanpa kendala untuk proyek strategis nasional Jakarta Outer Ring Road (JORR) II Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
"Kami berharap Polda Metro Jaya dapat mempercepat proses penyidikan agar keadilan bagi keluarganya dapat segera terwujud setelah puluhan tahun menunggu," tuturnya.
