Cek Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk Anak Sekolah, ASN, dan Karyawan Swasta

Senin 01 Des 2025, 12:51 WIB
Jadwal libur nasional akhir tahun 2025. (Sumber: Freepik)

Jadwal libur nasional akhir tahun 2025. (Sumber: Freepik)

Berikut gambaran libur sekolah Desember 2025 dari beberapa provinsi:

1. Provinsi Bali

  • Semester 1 berakhir: 20 Desember 2025
  • Libur semester: 21 Desember 2025 - 4 Januari 2026
  • Mulai semester 2: 5 Januari 2026
  • Total libur: dua minggu penuh

2. Provinsi DKI Jakarta

  • Libur semester 1: 22 Desember 2025 - 2 Januari 2026
  • Kembali sekolah: 5 Januari 2026

Baca Juga: 1 Desember Diperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Maknanya di Tahun 2025

3. Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Timur

  • Libur semester 1: 22 Desember 2025 – 1 Januari 2026
  • Mulai belajar efektif: 2 Januari 2026 (Jumat)

Setiap daerah memiliki penyesuaian sendiri, namun secara umum, libur sekolah berlangsung antara 10-14 hari.

Periode libur ini menjadi momen yang ditunggu siswa untuk beristirahat, menghabiskan waktu bersama keluarga, atau menikmati aktivitas wisata akhir tahun.

Jadwal Libur ASN (PNS & PPPK) Desember 2025

ASN mengikuti ketentuan libur yang digariskan pemerintah pusat. Sesuai SKB 3 Menteri, jadwal libur untuk PNS dan PPPK adalah:

  • 25 Desember 2025 (Natal - libur nasional)
  • 26 Desember 2025 (cuti bersama Natal)
  • 1 Januari 2026 (Tahun Baru)

Libur ini tidak termasuk Sabtu dan Minggu, sehingga total waktu istirahat bertambah untuk ASN yang memiliki pola lima hari kerja.

Jadwal Libur Karyawan Swasta Desember 2025

Berbeda dari ASN, karyawan swasta mengikuti aturan perusahaan masing-masing. Namun sebagian besar perusahaan tetap mengacu pada SKB 3 Menteri untuk libur nasional dan cuti bersama.

Untuk perusahaan dengan sistem lima hari kerja, jadwal libur utama meliputi:

  • 25-28 Desember 2025 (libur nasional + cuti bersama + akhir pekan)
  • 1 Januari 2026 (libur Tahun Baru)

Perusahaan yang menerapkan enam hari kerja mungkin memiliki penyesuaian berbeda, meski tanggal 25 dan 26 Desember tetap menjadi hari libur resmi.


Berita Terkait


News Update