Pakar Sebut Permintaan Tunggu 24 Jam untuk Lapor Orang Hilang Tidak Berlandaskan Hukum

Minggu 30 Nov 2025, 09:56 WIB
Ilustrasi orang hilang. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi orang hilang. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kewajiban masyarakat menunggu 1x24 jam untuk melaporkan orang hilang kepada kepolisian, tidak memiliki landasan hukum.

Hal tersebut merespons kakek Alvaro Kiano Nugroho, 6 tahun, diminta menunggu selama 24 jam saat hendak membuat laporan orang hilang.

“Sebetulnya lapor orang hilang harus menunggu 1x24 jam atau bahkan 2x24 jam sebagaimana yang sering dikemukakan oleh pihak kepolisian itu tidak ada dasar hukumnya,” kata Sosiolog kriminalitas dan dosen purnabakti Universitas Gadjah Mada (UGM), Soeprapto saat dihubungi, Minggu, 30 November 2025.

Soeprapto menyebutkan, kebiasaan tersebut merupakan upaya polisi memberi ruang bagi keluarga untuk memastikan orang yang dicari tidak sekadar tersesat atau kendala perjalanan. Namun, ia menegaskan, penundaan menerima laporan tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Harga Emas di Banda Aceh Naik Tajam! Tembus Kenaikan Rp 70.000 per Mayam, Apa Penyebabnya?

“Jadi tidak dibenarkan jika pihak kepolisian mengabaikan laporan orang hilang dengan menunggu 1 atau 2 kali 24 jam,” ujarnya.

Menurut Soeprapto, polisi seharusnya langsung melakukan serangkaian pertanyaan untuk menentukan laporan hilangnya seseorang mengarah pada dugaan tindak pidana atau sekadar hambatan nonkriminal. Proses klarifikasi informasi dari pelapor justru menjadi kunci dalam penanganan awal.

Oleh karena itu, pelapor sebaiknya membawa data sedetail mungkin untuk membantu pihak kepolisian menyimpulkan situasi. Dalam kasus Alvaro, Soeprapto menilai sangat mungkin aparat kesulitan bertindak cepat, karena minimnya informasi yang diterima saat dilaporkan keluarga korban.

“Jika ada informasi bahwa ayah tirinya sedang dalam kondisi marah-marah atau mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain, maka pasti tidak akan dijawab harus menunggu 24 jam,” ucapnya.

Baca Juga: Kriminolog Soroti Mitos Tunggu 24 Jam sebelum Lapor Orang Hilang, Sebut Dampak Fatal pada Kasus Alvaro

Ia menilai, jika polisi mengetahui keterangan dari saksi G lebih awal, reaksi polisi kemungkinan berbeda. Selain itu, informasi dari media sosial berperan, karena setiap potongan dapat menjadi faktor penting percepatan penanganan orang hilang.


Berita Terkait


News Update